Baru kurang lebih 9 bulan lamanya saya bekerja di sebuah sekolah luar biasa swasta di kota saya. Sebelum saya bercerita lebih jauh, saya jelaskan sedikit mengenai anak berkebutuhan khusus (ABK) yang bersekolah di sekolah luar biasa.
Menurut PP No. 17 Tahun 2010 Pasal 129 ayat (3) menetapkan bahwa Peserta
didik berkelainan/ berkebutuhan khusus terdiri atas peserta didik yang: a. tunanetra; b.
tunarungu; c. tunawicara; d. tunagrahita; e. tunadaksa; f. tunalaras; g.
berkesulitan belajar; h. lamban belajar; i. autis; j. memiliki gangguan
motorik; k. menjadi korban penyalahgunaan narkotika, obat terlarang,
dan zat adiktif lain; dan l. memiliki kelainan lain.
Pasal 130 (1) PP No. 17 Tahun 2010 menetapkan bahwa pendidikan khusus bagi
peserta didik berkelainan dapat diselenggarakan pada semua jalur dan
jenis pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. (2)
Penyelenggaraan pendidikan khusus dapat dilakukan melalui satuan
pendidikan khusus, satuan pendidikan umum, satuan pendidikan kejuruan,
dan/atau satuan pendidikan keagamaan. Pasal 133 ayat (4)menetapkan bahwa
Penyelenggaraan satuan pendidikan khusus dapat dilaksanakan secara
terintegrasi antarjenjang pendidikan dan/atau antarjenis kelainan.